SOSIALISASI PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ISLAM (FARA’ID) MENGGUNAKAN APLIKASI HITUNG WARIS

  • Bagus Riski
  • M. Abrar Kasmin Hutagalung Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Potensi Utama
  • Adil Setiawan Program Studi Rekayasa Perangkat Lunak Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Potensi Utama.
  • M. Riyo Pratama Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Potensi Utama.
  • Muhammad Fadilah Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Potensi Utama.
Keywords: Masjid Al-Ikhlas Sosialisasi Pembagian Harta Waris Menggunakan Aplikasi Hitung Waris

Abstract

Harta warisan sering kali menjadi masalah dan dapat memicu konflik. Penyebab utama konflik adalah kurangnya pemahaman masyarakat muslim tentang aturan ilmu waris, diantaranya kemampuan berhitung seseorang dalam menentukan proporsi pembagian harta warisan yang tepat untuk setiap ahli waris sesuai hukum islam. Peneliti melihat masih banyak umat islam yang belum mengetahui tentang pembagian harta waris bahkan peneliti menemukan ada beberapa pemuka agama yang merasa kesulitan dalam perhitungan pembagian harta waris. Adapun fitur dalam aplikasi hitung waris ini menyediakan fasilitas berupa halaman yang berisi mengenai definisi waris, dalil-dalil waris, para ahli waris beserta bagian dan syaratnya, serta permasalahan dalam waris Islam, dan program hitung pembagian waris. Pembagian waris oleh sistem dibagi kepada beberapa  langkah, yang pertama ditanyakan adalah muwarrits (yang meninggal)  kedua tirkah (harta muwarrits) jumlah harta yang ditinggalkan, hutang, wasiat, pengurusan Jenazah, ketiga keluarga utama yang ditinggalkan, dan keempat menampilkan hasil perhitungan sesuai dengan ketentuan-ketentuan waris dalam hukum Islam. Kegiatan pengabdian telah dilaksanakan pada saptu tanggal 9 April 2023, di Masjid Al-Ikhlas pasar 1 reel kecamatan medan marelan., dengan diikuti oleh Jamaah Sholat Shubuh Masjid Al-Ikhlas. dari hasil evaluasi diperoleh hasil dan manfaat dari kegiatan pengabdian ini diantaranya adalah diskusi dan Tanya jawab seputar penggunaan aplikasi hitung waris, yang dapat mempermudah dalam perhitungan pembagian harta waris sesuai syariat islam.

References

Wahyudani, Z., (2016). Perubahan Sosial Dan Kaitannya Dengan Pembagian Harta Warisan Dalam Persfektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiah ISLAM FUTURA, 14(2), 166-189.

Karaluhe,S.S. (Kedudukan Anak Angkat Dalam Mendapatkan Harta Warisan Ditinjau Dari Hukum Waris. Lex Privatum, 4(1), 166-174.

Hardiyana, B.,& Farhana, E. (2018). Aplikasi Penerapan Syariat Islam Pada Penerapan Harta Waris Berbasis Android. Jurnal Teknologi dan Informasi, 8(1), 25-32

Mallisza, D., Yanti, N., Weriza, J., Chandrayanti, T., Haryati, R., Sutardjo, A., & Bakkareng, B. (2022). PKM Market Share Pelaku Umkm Hasil Tangkapan Ikan Di Kelurahan Teluk Kabung Tengah. Zadama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 193-197.

Azwar, Saifuddin, (1995), Sikap Manusia: Teori dan Pengukurannya, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Somawinata, Suparman Usman dan Yusuf, (2002). Fiqih Mawaris Hukum Kewarisan Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta

Published
2023-06-30
How to Cite
Riski, B., Hutagalung, M. A., Setiawan, A., Pratama, M. R., & Fadilah, M. (2023). SOSIALISASI PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ISLAM (FARA’ID) MENGGUNAKAN APLIKASI HITUNG WARIS. UNES Journal of Community Service, 8(1), 015-021. Retrieved from https://ojs.ekasakti.org/index.php/UJCS/article/view/391