PELAYANAN PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA PADANG

  • Besse Fatmawati
Keywords: pelayanan, publik, penyandang, disabilitas

Abstract

Penelitian ini penting dilakukan karena beberapa alasan: Pertama, pemenuhan terhadap pelayanan publik khususnya bagi penyandang disabilitas merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam hal pemenuhannya, baik berupa pelayanan publik berupa jalan dan trotoar yang berguna untuk pergerakan para panyandang disabilitas atau untuk mobilitas mereka dari satu tempat ke tempat lainnya, serta sebagai penunjang kehidupan para penunjang disabilitas. Pasal 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melakat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan. Kemudian juga diatur yang berhak untuk melindungi, menghormati dan menegakkan HAM itu adalah pemerintah dan selengkapnya dalam Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) disebutkan bahwa: Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang Hak asasi Manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Dan tidak boleh dilupakan juga Pasal 72 yang berbunyi adalah kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara dan bidang lain. Setidaknya, ada 10 jenis hak yang diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah a) hak untuk hidup, b) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, c) hak mengembangkan diri, d) hak memperoleh keadilan, e) hak atas kebebasan pribadi, f) hak atas rasa aman, g) hak atas kesejahteraan, h) hak atas kesejahteraan, i) hak turut serta dalam pemerintahan, j) hak wanita, k) hak anak.

Published
2018-12-29
How to Cite
Fatmawati, B. (2018). PELAYANAN PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA PADANG. UNES Journal Of Social and Economics Research, 3(2), 170 - 177. Retrieved from https://ojs.ekasakti.org/index.php/UJSCR/article/view/122